Pacu Mobil 120 Km Per Jam, Sopir Vanessa Angel Bisa Berpotensi Jadi Tersangka
Sabtu, 06/11/2021 - 09:58:12 WIB
Redaktur: RL
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

TERKAIT:
   
 

SURBAYA | BERITATIME.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 Kilometer/jam saat melintas di KM 672+300A tol Jombang - Mojokerto.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy. Keterangan tersebut, lanjut Hendry, setelah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.    

"Kini kami juga masih mendalami dugaan sang sopir bermain handphone saat mengemudi dengan kecepatan tinggi. Sopir Vanessa juga berpotensi bisa menjadi tersangka," ujarnya di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Jumat (5/11/2021) malam.

Hendry melanjutkan, pihaknya juga sedang menyelidiki beredarnya video unggahan sopir [Vanessa Angel](Vanessa Angel ""), Tubagus Muhhammad Joddy. Yang sempat viral sebelum kejadian melebihi kecepatan berkendara di jalan tol.

"Saat ini polisi sudah menyita telepon genggam sopir, dan sudah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan Forensik," ucapnya.   

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Maksimal 100 Km Per Jam

"Sesuai aturan yang berlaku, kecepatan kendaraan di dalam tol maksimal 100 kilometer/jam dan minimal 80 kilometer/jam," ujar Hendry.

Hendry menegaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada sopir Vanessa Angel, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan.

"Selain itu polisi juga bekerjasama dengan pihak dealer untuk memeriksa mobil Vanessa Angel. Apakah ada indikasi gangguan mesin sebelum terjadi kecelakaan," ucapnya.

sumber:liputan6.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved