Pria di Aceh Memperkosa Adik Ipar saat Istrinya sedang Melahirkan
Sabtu, 06/11/2021 - 10:13:42 WIB
Redaktur: RL
Ilustrasi

TERKAIT:
   
 

ACEH | BERITATIME.COM - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria MAN (40) atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur, dilakukan saat istrinya sedang melahirkan.

"Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (5/11).
VDO.AI

AKP Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Ketika itu korban masih berusia 10 tahun (2019).

Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban.

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Menurut Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orangtua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus yang menimpa korban.

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” demikian Ryan.

Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

sumber:merdeka.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved