Punya KTP dan Penghasilan Rp 4 Juta per Bulan, Tak Perlu Bayar Pajak
Selasa, 09/11/2021 - 14:37:47 WIB
Redaktur: RL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

TERKAIT:
   
 

JAKARTA | BERITATIME.COM - Kementerian Keuangan terus mensosialisasikan sejak dini mengenai keuangan negara. Kali ini Kementerian Keuangan menjalankan program Kemenkeu Mengajar 6.  

Kepada para siswa peserta Kemenkeu Mengajar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua pemilik NPWP atau KTP nantinya harus membayar pajak kepada negara. Sebab pemerintah telah membuat ketentuan-ketentuan pengenaan pajak bagi masyarakat yang memiliki NPWP atau KTP.    

"Apakah kalau punya NPWP itu harus wajib paja? Engga juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar 6, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dia melanjutkan, tidak semua pemilik NPWP yang telah bekerja juga wajib membayar pajak. Alasannya, dalam ketentuan pemerintah hanya masyarakat dengan pendapatan tertentu yang harus membayar pajak.

Jumlah pajak yang dibayarkan setiap masyarakat pun berbeda sesuai dengan pendapatan yang diterima dari pekerjaanya. Semakin besar pendapatan yang diterima, maka pajak yang disetorkan ke negara semakin besar jumlahnya. Pun sebaliknya, masyarakat dengan pendapatan yang lebih rendah membayarkan pajak dengan jumlah yang lebih kecil.

"Kalau pendapatannya Rp 20 juta, kalian harus bayar pajak karena ada hitungannya. Kalau pendapatan Rp 100 juta maka pajaknya akan lebih besar," kata dia.

Namun bagi masyarakat dengan penghasilan dibawah ketentuan wajib pajak tidak perlu membayar pajak. "Kalau pendapatannya Rp 4 juta, enggak perlu bayar pajak karena pendapatan Anda dibawah ketentuan," katanya.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha UMKM atau pelaku usaha skala besar. Pelaku UMKM yang pendapatannya kurang dari ketentuan bisa tidak perlu membayarkan pajak.

"Kalau punya warung kecil bayar pajak enggak? Kalau pendapatan dibawah ketentuan tidak perlu bayar pajak. Tapi kalau punya mal, ya harus bayar pajak," katanya.

Hal ini kata dia menunjukkan asas keadilan dalam pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah. "Jadi ini yang disebut penerimaan pajak kita berdasarkan asas keadilan," kata dia.     

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bea Keluar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam Kemenkeu Mengajar ke-6 terkait pentingnya peranan keuangan negara menjadi alat yang diandalkan dalam menangani pandemi covid-19.

Selain dari penghasilan, pemungutan pajak juga dilakukan untuk barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Pun dengan produk yang diekspor keluar harus membayarkan pajak yang disebut bea keluar.

Pemungutan pajak juga dilakukan di setiap pemerintah daerah. Dia mencontohkan pemungutan pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan lainnya yang kemudian dikelola pemda.

Produk-produk sumber daya alam juga bisa menjadi sumber pendapatan negara. Pengelolaan sumber daya emas, nikel, batubara, migas dan lainnya harus dibayarkan kepada negara. Pendapatan inilah yang disebut pendaptan negara bukan pajak (PNBP).

"Indonesia kan negara kaya bu, punya emas, nikel, batubara dan lainnya, itu saja buat pendapatan negara? Iya memang, mereka membayarnya dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," kata dia.  

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved