Polsek Panipahan Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu 3,96 Gram
Kamis, 11/11/2021 - 13:22:14 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Rokan Hilir, BERITA TiIME-COM – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap pelaku diduga pengedar dan pemakai sabu seberat kotor 3,96 gram.

Penangkapan tersebut tepatnya di Jalan SMP Dua Desa Kepenghulan Teluk Pulai  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 10 November 2021 pada Pukul 15.30 WIB.

pelaku adalah berinisial DS alias Uwis (49 tahun). Ia ditangkap petugas tidak dapat berkutik, dimana ia juga seorang nelayan.

Setelah DS ditangkap dan ia menunjukkan tempat ia menyimpan barang haram itu. penggeledahan langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan , S.AP., M.Si beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan.

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.

Dia menjelaskan penangkapan tersangka DS itu berwala informasi diperoleh dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.

“Guna untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi SH Kamis 11 November 2021.

Berbekal informasi tersebut petugas yang dipimpin Kapolsek Panipahan itu langsung melakukan olah tempat perkara. Sesampainya di TKP selanjutnya mereka bersama salah seorang warga bernama Amrin ( saksi) dilakukan penggeledahan.

“penggeledahan rumah oleh personel BRIPTU Sareng Purnomo menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku,”katanya.

“Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi ianya menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, dan pelaku menerangkan bahwa ianya menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya,”Tambahnya.

Kata Juliandi Atas Pengakuan Pelaku, Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah anaknya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 ( setempat ) nama Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku.

Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan  3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong.

“Atas Penemuan tersebut tersangka dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” Ungkap Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir Ini.

lebih lanjut, Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar,  Uang Tunai Sebesar Rp. 650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Android dan unit Handphone Nokia warna hitam.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelah itu dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Juliandi.( PANCA SITEPU ).

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

    Hadiri Rapat Pemegang Saham
    PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved