Bahas Revisi RUU Kejaksaan, Wamenkumham Sampaikan 8 Poin Pertimbangan
Selasa, 16/11/2021 - 13:51:00 WIB
Redaktur: RL
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej

TERKAIT:
   
 

JAKARTA | BERITATIME.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej menyampaikan pandangan Presiden atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik  Indonesia pada  Rapat Kerja antara Komisi III DPR-RI dan Pemerintah, di Gedung DPR, Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan ini, Wamenkumham mewakili pemerintah menyampaikan 8 hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU ini  antara lain:

Pertama, Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial.

Ketiga, Pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober.

Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.

Kelima, Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Keenam, Penguatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Ketujuh, Kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum Negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

Kedelapan, Pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

Selain itu, Kejaksaan tinggi sebagai lembaga pemerintah yang memiliki  tugas dan fungsi di bidang penuntutan memegang peran yang cukup penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga Negara.

Eddy Hiariej juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaannya, Kejaksaan perlu mendapatkan penguatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan Restoratif.

“Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributive yang menekankan pada pembalasan kepada pelaku menjadi keadilan restorative yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula”, tambah Eddy Hiariej.

Sebelumnya, di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan 14 poin yang diusulkan DPR dalam rangka memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum.

Terkait dengan materi dan muatan RUU ini, Wamenkumham mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved