Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Kubang Jaya
Sabtu, 20/11/2021 - 12:55:13 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAK HULU - BERITATIME.COM-Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan PDAM Sertu wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Jumat sore (19/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TC alias TM (31) warga Jalan Teropong, Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 1,74 gram, 1 unit Handphone Nokia, selembar kertas tisu dan selembar kertas timah rokok serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH pimpin Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan terduga pelaku yaitu TC alias TM di Jalan PDAM Sertu Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada pelaku barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket sedang didalam plastik bening yang dibalut kertas tisu pada saku celana pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved