Libur Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah
Jumat, 26/11/2021 - 12:06:29 WIB
Redaktur: MD
|
Thajo Kumolo
|
JAKARTA | BERITATIME.COM - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona.
”ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Nataru," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/11).
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Sekaligus peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo),Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata (yang mencakup Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar di Sulawesi Selatan).
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19,peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan mendagri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan (Kemhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.( MHW)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :