Polres Rohil Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Diduga Illog di Kawasan PT Diamond
Sabtu, 27/11/2021 - 20:11:36 WIB
Redaktur: Dewi
Dok

TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR-BERITATIME.COM- Satreskrim Polres Rokan Hilir amankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Kamis, (25/11/21), sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial D (42) warga Jalan Beringin Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Para Pelaku ini terciduk pihak kepolisian karena Kedapatan mengangkut kayu olahan

sebanyak 107 keping kayu olahan broti jenis meranti dan campuran, 70 keping kayu olahan papan jenis meranti dan campuran dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen saat di jalan Bintang Sei Nyamuk Lintas Sinaboi - Bagansiapiapi sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu, (27/11/21), menjelaskan proses penangkapan ini berawal berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu olahan dikepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Polsek Sinaboi mendatangi informasi yang dimaksud sekira pukul 14.00 Wib dan setiba dilokasi tepatnya pukul 17.00 wib, Tim menemukan dan memberhentikan 2 (dua) gerobak yang telah dimodifikasi berisikan kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.

"Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut diambil dari Kem (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi," Jelas AKP Juliandi. 

Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti 107 keping broti, 70 keping papan,2 unit sepeda motor, 2 unit gerobak kayu dan 1 unit gergaji mesin ke Polres Rokan hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kata AKP Juliandi, Sabtu 27 Nopember 2021.

"Untuk perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Juliandi.
Rillis Humas Polres Rohil PANCA SITEPU.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved