Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan
Selasa, 01/02/2022 - 10:02:59 WIB
Redaktur: MD
Foto : Tersangka

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- Beritatime.com - Tim Khusus Kendaraan Bermotor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Parkiran Pasar Kodim Jl. Teratai Atas, Kec. Senapelan Kota Pekanbaru pada Rabu, (19/01).
Senin,(01/02/2022)

Penggelapan yang bermodus meminjam sepeda motor ini dilakukan oleh tersangka inisial RG (20) terhadap korban inisial YI (18) dengan berpura-pura meminjam motor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan modus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.

"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam,"Ungkap Kasat Reskrim.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang melihat tersangka sedang berada di Jln. Nelayan Kec. Rumbai Pesisir.

"Pada sabtu, (29/01) malam sekira 21:00 WIB, korban melihat tersangka sedang berada Jl. Nelayan Kec. Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru, Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkap Kasat Reskrim.

"Setelah berhasil di amankan dan dilakukan interograsi, tersangka mengakui telah meminjam dan menjual motor korban kepada orang lain," Sambungnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya sudah melakukan modus ini sebanyak 2 (Dua Kali).

"Hasil pengembangan yang kita lakukan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang tersangka jual ke Tapung dengan harga Rp.1.500.000.-, dan TKP kedua di Jln. Siak 2 Palas Rumbai pada 15 Januari 2022 Motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp.2.000.000.-,"Ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.000.000,-.

Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 372 KUH-Pidana.

(Humas Polresta Pekanbaru)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

    Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved