Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Didesa Tanjung Sawit
Jumat, 04/02/2022 - 17:36:36 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNG– BERITATIME.COM - Kamis pagi (03/02/2022) sekira pukul 09.30 Wib di Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR alias M (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 (Dua) paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp.215.000, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (03/02/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal polsek tapung langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang  Penyalahgunaan Narkotika.

Dari Hasil Penyelidikan di lokasi yang maksud sekira pukul 09.30 wib team opsnal polsek tapung melihat  salah seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan sedang berada di dalam sebuah Pondok serta kemudian personel bergerak mengamankan laki-laki yang di diduga pelaku pengedar saat ditanyai mengaku bernama IR alias M serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Buah Dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2  paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bungkus plastik bening, 2 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol Yakult, 1 Unit Handphone android merk Vivo warna hitam, Dan Uang Tunai sebanyak Rp.215.000.

Saat diinterogasi IR mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari kenalan di hp saat bertemu di pekanbaru tepatnya jalan cik ditiro.

Kapolsek Tapung Hilir Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(AD/MD)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
  • Halal Bihalal Keluarga Besar Partai Grindra Bersama Kader d anggota partai Di kalimantan Barat
  • Ramai Dikunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Hadiri Rapat Pemegang Saham
    PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.

    Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.

    Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved