Penahanan Hakim Itong Diperpanjang Selama 40 Hari
Kamis, 10/02/2022 - 12:48:20 WIB
Redaktur: RL
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. (CNN Indonesia)

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, BERITATIME.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap penanganan perkara, Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari.

Itong merupakan hakim PN Surabaya yang diproses hukum KPK. Ia sudah diberhentikan sementara waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti.

Selain Itong, perpanjangan juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus itu, Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.Tim Penyidik kemudian telah memperpanjang masa penahanan Tsk IIH dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).


Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Brdasarkan temuan awal KPK, dalam perkara ini, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu Giri Primedika.

Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT SGP dengan perantara Hamdan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

sumber:cnn indonesia


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved