Korupsi 1,7 Milyar, Eks Sekwan PALI Ditahan Kejari
Selasa, 22/03/2022 - 21:37:09 WIB
Redaktur: MD
|
Poto SH, Eks Sekwan PALI Saat Dievakuasi Kejari pada Selasa (22/3/2022)
|
PALI,- BERITATIME.COM - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI tahun 2020 inisial SH, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (22/3/2022).
SH ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka lainnya yakni FW yang merupakan eks bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan PALI tahun 2020 lalu.
" Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, kepada sejumlah wartawan pada Selasa siang (22/3/2022).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diterangkannya, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Sekwan dan Bendahara Setwan PALI, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.
"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelola anggaran yang dilakukan kedua tersangka, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," sambung Fadli.
Lanjutnya, sedangkan Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja, dan pada Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka FW.
Fadli membeberkan mengenai penyitaan asset terhadap kedua tersangka, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.
Penulis: Suherman Biro Berita Time kabupaten PALI.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :