Korupsi 1,7 Milyar, Eks Sekwan PALI Ditahan Kejari
Selasa, 22/03/2022 - 21:37:09 WIB
Redaktur: MD
Poto SH, Eks Sekwan PALI Saat Dievakuasi Kejari pada Selasa (22/3/2022)

TERKAIT:
   
 

PALI,- BERITATIME.COM - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI tahun 2020 inisial SH, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (22/3/2022).

SH ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka lainnya yakni FW yang merupakan eks bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan PALI tahun 2020 lalu.

" Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, kepada sejumlah wartawan pada Selasa siang (22/3/2022).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diterangkannya, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Sekwan dan Bendahara Setwan PALI, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelola anggaran yang dilakukan kedua tersangka, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," sambung Fadli.

Lanjutnya, sedangkan Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja, dan  pada Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka FW.

Fadli membeberkan mengenai penyitaan asset terhadap kedua tersangka,  jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.

Penulis: Suherman Biro Berita Time kabupaten PALI.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved