Kajati Sulteng Angkat Biraca.”Dugaan Kasus Suap Terhadap Oknum Jaksa
Rabu, 23/03/2022 - 23:35:07 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

PALU, - BERITATIME.COM - Terkait adanya kasus suap senilai Rp700 juta, yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum jaksa di.lingkup Kejati Sulteng yakni Jaksa Arifuddin dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika (Risaldhy-red). Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH angkat bicara.

Hendrik sapaan akrabnya  menegaskan jika ada oknum jaksa yang berani melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), maka beliau tak segan-segan untuk ambil tindakan. Dan bilamana nantinya dalam kasus tersebut Jaksa AFH dinyatakan bersalah, sebagai Kajati beliau akan mengambil tindakan tegas.
 
" Kalau nantinya si Arif dalam kasusnya dinyatakan salah, Saya ambil tindakan hukum. Saya akan ambil tindakan tegas, setegas-tegasnya. Tidak ada kompromi, siapapun yang terlibat, saya akan sikat," tandas Jacob, Kajati Sulteng dalam pertemuan silaturahmi  di ruang kerjanya dengan Pers Banua Media Adhiyaksa (BMA), Selasa (22/03/2022).

Perlu diketahui bahwa saat ini, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. " Jadi kita tunggu saja, perkembangan kasusnya. Sekarang kan pemeriksaan lagi jalan, tunggu aja," tutur orang nomor satu di lingkup Adhiyaksa Sulteng.

Sesungguhnya beliau sangat menyayangkan adanya dugaan kasus suap yang dilakukan oleh oknum jaksa di lingkup kerjanya.

Disisi lain, Kajati juga dengan tegas menyampaikan akan menuntut balik terhadap oknum ataupun kelompok yang telah menebar fitnah dengan menggiring opini atas penerimaan suap hingga dijajaran petinggi di kejati Sulteng. (jamal)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  • Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD
  • Badan Anggaran Berikan Rekomendasi terkait LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
  • Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia Kapolres Adakan Nonton Bareng
  • Penghargaan Tax Award 2024 dari Pemkab Pelalawan Diterima PT. Musim Mas, Malinton Purba. SH.
  • Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir TA 2023.
  • Cegah Aksi Curanmor Saat Ibadah Gereja, Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Giat Patroli Dalam Program Minggu Kasih
  • Plh Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Laporan LKPJ Bupati Kampar Tahun 2023
  • Pj Bupati Kampar Hadiri Penganugerahan Tuan Akmal Abas atas Gelar Datuok Seri Lela Setia Junjungan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis

    Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD

    Badan Anggaran Berikan Rekomendasi terkait LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved