2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Yang Berbeda
Senin, 18/04/2022 - 21:01:31 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, – BERITATIME.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Sabtu Sore (16/4/2022) di 2 TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama pada hari sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.00 wib terhadap tersangka DP alias DD (22) warga Naga Beralih Rt.002 Rw.001 Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar, DP ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku dekat  Masjid Baitunnaim Dusun II Naga Beralih Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)  serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DP, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.30 wib tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap RH (23) yang sedang berada  di Dusun I Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar dan dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat desa Setempat ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang diselipkan di kotak rokok merk Sampoerna Merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 655.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved