Tomy: Minta Dewan Kehormatan DPRD Kampar Panggil Dan Beri Sanksi Kepada Oknum
Dana Pokir Oknum Anggota Dewan Disinyalir Dinikmati Anggota Keluarga
Selasa, 26/04/2022 - 11:54:47 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - BERITATIME.COM - Pokir (Pokok Pikiran) yang di kenal ranah pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat Prov, Kabupaten dan Kota, yang mana Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat ber tumbuh baik.

Namun beda halnya dengan pokir oknum anggota dewan perwakilan rakyat di Kabupaten Kampar, yang disinyalir jadi lahan untuk menggerogoti dana tersebut  dengan dalih untuk kerjasama publikasi media tertentu yang di titipkan melalui dinas yang berhak untuk pengelola dana publikasi media.

Menurut informasi yang layak di percaya, bahwa dan pokir oknum anggota dewan tersebut bisa berturut-turut dana pokirnya di alokasikannya untuk publikasi media semenjak dari TA 2021 dan 2022.

Ironisnya, menurut angin yang terhembus bahwa untuk meraih dana pokir tersebut dan untuk dinikmati media tertentu dengan menitipkan dana pokir melalui dinas yang mengelola dana media.

Mirisnya, dana pokir si oknum diduga adanya indikasi KKN, karena antara si pemilik pokir dengan pihak media, yang nota bene si okum anggota dewan.  Diduga ada kerjasama yang baik dan sangat rapi dengan media-media yang bersangkutan yang tak lain dikelola anggota keluarganya.

"Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat tumbuh baik".

Ir Tomy FM, SH, LSM GERHANA penggiat anti korupsi. Menjabarkan secara singkat terkait Pokir Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penjabarannya. Proses perencanan pembangunan, kadangkala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Sebegitu rumitkan Pokir ? Terus, yang menjadi pertanyaan Pokir itu apa?.

Pokir merupakan Pokok-Pokok Fikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Riau, kabupaten dan kota, sebagai tindak lanjut hasil reses para anggota DPRD yang terhormat ke masing-masing Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam bentuk Program/Kegiatan di APBD.

Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD mempunyai fungsi:
(a) pembentukan Perda;
(b) “Anggaran”; dan
(c) Pengawasan.
Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu:
butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Regulasi lain yang mengatur Pokir termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.

Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Agar dapat diimplementasikan dalam APBD, maka Pokir harus dikaji sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pokir juga harus diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal terpenting lain yang harus diperhatikan adalah Pokir harus disampaikan ke Pemerintah Daerah, jauh sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah (RKPD). Terakhir, untuk menjamin ketersediaan anggaran, maka dalam Dokumen RPJMD perlu dialokasikan proyeksi anggaran Pokir untuk jangka waktu 5 tahunan, di luar alokasi anggaran Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Ulas Tomy kepada media.

Lanjut Tomy. Bila hal tersebut diatas benar terjadi, bahwa dana pokir tersebut dinikmati pihak tertentu atau segelintir pemilik media. Maka kita minta kepada Dewan Kehormatan Perwakilan Rakyat daerah khususnya DPRD Kab. kampar, agar memanggil si oknum dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tegas Tomy disalah satu tempat di kota pekanbaru. Selasa, 26/4/22.

Awak Media menkofirmasi kepada kepala dinas kominfo kab,Kampar  Yorihco terkait titipan dana pokir anggota DPRD Kab,Kampar melalui soluler atau Aplikasi Whathaap 08527142xxxx, sampai berita ini tayang tidak ada tanggapan sama sekali walaupun terlihat terbaca WA awak media
 (Tim) ***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved