Soal Standar Harga Sawit Gubri Kirim Surat ke PKS, Isinya Bikin Petani Senyum
SELASA, 26/04/2022 - 20:33:45 WIB
Redaktur: MD
Gubernur Riau H Syamsuar

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - BERITATIME.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Surat itu juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Surat tertanggal 26 April 2022 itu tedapat lima poin penting yang menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Riau.

Berikut isi surat Gubernur Riau:

Menyikapi kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), serta terjadi aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Nomor: 165/KB.020/E/2022, secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa.

2. Menteri Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.

3. Diminta kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau dan Ketua Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022.

4. Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

5. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(Mediacenter

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.

    BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.

    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved