Polsek kepenuhan ungkap pencurian TBS PT.SJI-Coy Kota Tengah
Sabtu, 07/05/2022 - 12:38:45 WIB
Redaktur: MD
|
Dok
|
RokanHulu, Berita time.Com,-
Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH.MH melakukan pengungkapan kasus yang di duga sebagai pencurian Tandan Buah Segar{TBS} pada hari ini Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib dini hari telah dilakukan Pengungkapan atas pelaku KORBAN PT. SJI-COY Kota Tengah yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
Waktu kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib, dengan kronologis keterangan saksi terjadi Pada hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib yang mana PELAPOR mendapat informasi dari Saksi I mengatakan bahwa Di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI COY Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, pada saat itu ketika Saksi (sebut saja) l sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI COY Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu Saksi l mendengar buah sawit jatuh yang mana pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang kemudian Saksi l pun mengintai orang tersebut dan melihat ada 4 (empat) orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut kemudian melihat 1 (satu) orang di daerah perbatasan kemudian melihat lagi 2 (dua) orang lagi sedang mengangkat sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut kemudian Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI COY setelah itu Saksi I berteriak "disini orangnya, tangkap mereka" kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut.
Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan ke 7 (tujuh) orang tersebut, berupa 96 tandan buah sawit yang telah dipanen, 1 unit sepeda motor jenis D-Tracker, angkong, keranjang, dan egrek. Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT. SJI Coy mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp. 8.300.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus. Ribu Rupiah).
Setelah mendapat laporan tersebut maka Pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira jam 23.00 Wib Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., bersama Anggota Polsek Kepenuhan berangkat menuju Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan untuk mengamankan yang diduga pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Buah Kelapa Sawit. Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah yang diduga sebagai rumah Pelaku, ternyata yang diduga pelaku sedang duduk di halaman rumahnya, kemudian Pelaku lansung diamankan dan dintrogasi, dan yang diduga pelaku kemudian mengakui bernama HT Alias TN selanjutnya yang diduga pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu selanjutnya dilakukan Penggeladahan terhadap Saudara HT Alias TN di temukan pula 1 (Satu) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam Silikon Handphone Merek OPPO type A16 Warna Silver, dan Saduara HT Alias TN mengakui bahwa 1 (Satu) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu milik dia sendiri. Selanjutnya Saudara HT Alias TN dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai barang bukti Kapolsek Kepenuhan turut mengamankan ;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193.
- 1 (satu) buah angkong/grobak warna merah
-1 (satu) buah keranjang langsing terbuat dari rotan
-2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi
- 1 (satu) buah egrek bertangkaikan veber warna silver
-96 (sembilan puluh enam) tandan buah kelapa sawit.(Rls/Ws).
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :