25 warga Langgar Protkes ditindak di Tempat
Kamis, 12/05/2022 - 16:53:05 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG- BERITATIME.COM - Operasi justisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar Protkes di wilayah hukum Polres Kampar terus di lakukan, setidak 25 warga sudah melanggar protkes yang ditindak di tempat, Kamis (12/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini bertempat di Kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Apel Operasi Justisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menjaga jarak serta melakukan kerumunan di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Kegiatan Operasi Justisi dipimpin oleh PLH. Kabag Log Polres Kampar AKP Deni Yusra didampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kampar IPDA Faisyal SE selaku Perwira Pengawas bersama Tim Gabungan Instansi terkait.

Yaitu Koordinator Lapangan Satpol PP, Staf Trantib Satuan Pol PP Kabupaten Kampar Syafrizon. Diikuti oleh Personil Tim Justisi Kabupateb Kampar yang terdiri dari  personel Polres Kampar sebanyak 10 orang,  anggota Satpol PP Kabupaten Kampar sebanyak 10 orang dan TRC BPBD Kabupaten Kampar sebanyak 2 orang.

Terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan teguran tertulis serta sanksi sosial.

25 orang masyarakat yang tidak mematuhi Protkes yaitu dengan tidak memakai masker, "maka dilakukan pendataan dan teguran tertulis serta sanksi sosial memungut sampah di sekitar Plaza Bangkinang. Terhadap mereka juga diberikan masker gratis dan diminta langsung memakainya," Jelas AKP Deni Yusra.

Maka dari itu, kita tidak akan berhenti menghibau warga untuk selalu mematuhi protkes agar kita sama-sama aman, "selain untuk menjaga kesehatan kita juga untuk kepentingan kita bersama, " Tegas Deni.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
  • Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Koperasi Sungai Ara Perkasa Dapat Pinjaman Lunak (Pilu) Dari Rekanan PT. SAU 200Jt

    Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal

    Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Di Surabaya Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved