Narkoba
Polres Serdang Bedagai Amankan 6 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Ratusan Pil Ekstasi Dan Sabu
Rabu, 13/07/2022 - 19:34:26 WIB
Redaktur: Bayu
Foto : Polres Sergai perlihatkan hasil penangkapan barang bukti narkoba

TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, BeritaTime.com -  Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti ekstasi dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud , SIK ., M. IK , melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang dalam rilisnya kepada wartawan , Rabu 13 Juli 2022 , menjelaskan sebanyak enam tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Untuk kasus pertama , Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram , 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2. 64 gram , 1 unit timbangan elektrik , sebuah dompet , 1 unit HP , dan uang Rp 29 Ribu.

Kemudian , sambung Wakapolres , kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII , Kel. Tualang , Kecamatan Perbaungan , Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB , kedua tersangka , yaitu Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M. Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo , Kecamatan Binjai , Kabupaten Langkat.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , 1 plastik transparan berisi 1. 36 gram sabu , 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu , dan uang Rp 200 Ribu.

Untuk kasus ketiga , sebut Wakapolres lagi , dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kel. Mekar , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi.

" Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun ," pungkas Sofyan. (Humas)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
  • BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Pemkab Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.

    BERITA DUKA. Seorang Pendeta Meninggal Dunia.

    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved